Macam hukum dalam al- fiqh itu banyak, pertama2 kyai Mushonif menerangkan hukum wajib, beliau menulis : (ﻓﺎﻟﻮﺍﺟﺐ) ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻭﺻﻔﻪ ﺑﺎﻟﻮﺟﻮﺏ") ﻣﺎﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ ("ﻭﻳﻜﻔﻲ ﻓﻰ ﺻﺪﻕ ﺍﻟﻌﻘﺎﺏ ﻭﺟﻮﺩﻩ ﻟﻮﺍﺣﺪﻣﻦ ﺍﻟﻌﺼﺎﺓﻣﻊ ﺍﻟﻌﻔﻮﻋﻦ ﻏﻴﺮﻩ.ﻭﻳﺠﻮﺯﺍﻥ ﻳﺮﻳﺪﻭﻳﺘﺮﺗﺐ ﺍﻟﻌﻘﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ ﻛﻤﺎﻋﺒﺮﺑﻪ ﻏﻴﺮﻩ ﻓﻼﻳﻨﺎﻓﻰ ﺍﻟﻌﻔﻮ. Penjelasan: kyai mushonif dalam mendefinisikan WAJIB, lebih mengarah kpda akibat hukum yg di timbulkan, yakni pahala dan siksa. Dalam hal ini kyai mushonif lebih condong kpd pendefinisian yg dilakukan para fuqoha. Wajib menurut definisi para ulama ushul (ushuliyyin) adalah : ﻣﺎﻳﻄﻠﺐ ﻓﻌﻠﻪ ﻃﻠﺒﺎ ﺟﺎﺯﻣﺎ "sesuatu yg dituntut dgn tuntutan yg mengharuskan" {an- nafahat, 16}. Wajib & fardu adalah 2 kata murodif, yg punya kesamaan arti. Hanya saja, dlm bab haji, para ulama membedakan antara keduanya. Karena wajib dlm bab haji mempunyai pengertian : ﻣﺎﻳﺠﺒﺮﺑﺪﻡ "sesuatu yg jika ditinggalkan harus di ganti dgn bayar dam (denda)". Pahala yg dibrikan Allah kpd hambanya smata2 mrupakan anugerah, bkan sebab amalnya sang hamba. Demikian juga siksaanNYA atas hambanya, merupakan keadilan dariNYA. Bisa jadi org yg mlakukan kewajiban/kesunahan tdk mendapatkan pahala dariNYA. Demikian juga org yg meninggalkan kewajiban, belum tentu mendapatkan siksa. Apakah Allah mengingkari janjiNYA?? Tentu TIDAK DEMIKIAN, karena yg dimaksudkan dgn mendapatkan pahala atau siksa disini adlah :"Berhak atas siksa atau pahala" bukan suatu keharusan {an-nafahat, hlm 18}. Sebagaimana orang pandai berhak menjadi guru, tapi tdk smua orang pandai harus mengajar menjadi guru!!!! Tidak smua org durhaka, disiksa Allah, namun jika hanya satu orang saja yg disiksa, sementara yg lainnya mendapat pengampunan, itu sudah dianggap mewakili pada yg lainnya, bhwa Allah tdk mengingkari janjiNYA. Wajib terbagi menjadi dua: 1. Wajb ain, yaitu : ﻣﺎﻛﺎﻥ ﻣﻄﻠﻮﺑﺎﻣﻦ ﻛﻞ ﻓﺮﺩﻣﻦ ﺍﻓﺮﺍﺩ ﺍﻟﻤﻜﻠﻔﻴﻦ ﻃﻠﺒﺎﺟﺎﺯﻣﺎ "sesuatu yg dituntut untk dikerjakan oleh SETIAP ORANG MUKALAF, dgn tuntutan yg mengharuskan". 2. Wajib kifayah, yaitu: ﻣﺎﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻄﻠﻮﺏ ﺣﺼﻮﻟﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﺗﻌﻴﻴﻦ ﻟﻠﻔﺎﻋﻞ "sesuatu yg dituntut keberhasilannya, dengan TANPA MENENTUKAN SIAPA PELAKUNYA". Hukum yg selanjutnya adlah sunah, Kyai mushonif menulis : (ﻭﺍﻟﻤﻨﺪﻭﺏ) ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻭﺻﻔﻪ ﺑﺎﻟﻨﺪﺏ "ﻣﺎﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻻﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ" Penjelasan: sunah,mandub, mustahab, ihsan, muroghob fiih, al- aula, an-naflu, mustahsan atau tathowwu' merupakan kata2 sinonim, yg punya pengertian yg sama, yaitu : ﻣﺎﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻻﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ "suatu perkara yg mendapatkan pahala jika dikerjakan & tdk mendapatkan siksa jika ditinggalkan". Org yang mengerjakan perkara sunah tdk harus mendapat pahala, namun berhak atas suatu pahala. Oleh krna itu, terkadang ada juga org mengerjakan kesunahan, tpi tdk mendapatkan pahala, seperti org yg beramal krna riya, tidak ikhlas krana Allah. Begitupun mengerjakan sholat sunah diatas tempat ghoshoban, dilihat dri sisi ibadahnya tetap mendapatkan pahala, meski pda akhirnya pahala tersebut hilang disebabkan perkara diluar ibadah, yakni perbuatan ghøshob yg diharamkan syara' (an- nafahät, 19). Al-qodli husain, membedakan antara istilah sunah, mustahab & tathowwu' sebagai brikut: ﻫﺬﺍﺍﻟﻔﻌﻞ ﺇﻥ ﻭﺍﻇﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻬﻮﺍﻟﺴﻨﺔ ,ﺃﻭﻟﻢ ﻳﻮﺍﻇﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺄﻥ ﻓﻌﻠﻪ ﻣﺮﺓ ﺍﻭﻣﺮﺗﻴﻦ ﻓﻬﻮﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺐ ﺍﻭﻟﻢ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﻭﻫﻮﻣﺎﻳﻨﺸﺆﻩ ﺍﻻﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﻩ ﻣﻦ ﺍﻻﻭﺭﺍﺩﻓﻬﻮﺍﻟﺘﻄﻮﻉ "Suatu perbuatan jika dilakukan oleh Nabi SAW, secara trus menerus disebut SUNAH, atau tidak terus-menerus namun hanya dikerjakan sekali atau dua kali disebut MUSTAHABB, atau sama sekali blum pernah dikerjakan oleh Nabi, namun merupakan wirid2 yg diciptakan ole manusia (ulama), maka disebut dgn istilah TATHOWWU'." sunah ain yaitu : ﻣﺎﺗﻮﺟﻪ ﻃﻠﺒﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﻴﻦ ﻛﺎﻗﺮﺍﺀﺍﻟﺴﻼﻡ ﻣﻦ ﻭﺍﺣﺪ " Perkara sunah yg tuntutannya ditujukan kpd orang tertentu, seperti mengucapkan salam yang dituntut untuk diucapkan oleh satu orang saja(ketika tdk bersamaan orang lain). Wallahu a'lam.
Thanks for reading & sharing ENDI NUGROHO
0 komentar:
Posting Komentar