Home » » Haram dan Makruh

Haram dan Makruh

Posted by ENDI NUGROHO on Selasa, 14 Februari 2012

Kali ini mushonif menulis tentang Haram & Makruh : ﻭﺍﻟﻤﺤﻈﻮﺭ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻭﺻﻔﻪ ﺑﺎﻟﺤﻈﺮﺍﻯ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻣﺎﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ ﺍﻣﺘﺜﺎﻻ ﻭﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻳﻜﻔﻰ ﻓﻰ ﺻﺪﻕ ﺍﻟﻌﻘﺎﺏ ﻭﺟﻮﺩﻩ ﻟﻮﺍﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺼﺎﺓ ﻣﻌﺎﻟﻌﻔﻮ ﻋﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻳﺠﻮﺯﺍﻥ ﻳﺮﻳﺪ ﺍﻥ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﺍﻟﻌﻘﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ ﻛﻤﺎﻋﺒﺮﺑﻪ ﻏﻴﺮﻩ ﻓﻼﻳﻨﺎﻓﻰ ﺍﻟﻌﻔﻮ penjelasan: Al-mahdhûr juga disebut dgn istilah : MUHARROM, HARAM, DZANBU (dosa), MAZJÚR 'ANHU, MUTAWA'AD 'ALAIH dan HAJRU . Pengertian al-mahdhúr (haram) adalah :"Suatu perkara yg jika ditinggalkan, dgn niat mematuhi perintah Allah, akan mendapatkan pahala & jika dikerjakan akan mendapatkan siksa". Dengan definisi seperti ini, maka MAKRUH TAHRIM juga termasuk dalam definisi HARAM, krna makruh tahrim jika dikerjakan akn mendapatkan siksa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Hanya saja para ulama sedikit membedakan antara HARAM dengan MAKRUH TAHRIM, sebagai brikut : ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﻣﺎﺛﺒﺖ ﻧﻬﻴﻪ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﻗﻄﻌﻰ ﻻﻳﺤﺘﻤﻞ ﺍﻟﺘﺄﻭﻳﻞ "HARAM adalah suatu perkara yg dilarang berdasarkan DALIL QOTH'I yg tdk menerima untk di takwili dgn pengertian yg lain". Sedangkan makruh tahrim ﻭﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻩ ﻛﺮﺍﻫﺔﺗﺤﺮﻳﻢ ﻣﺎﺛﺒﺖ ﻧﻬﻴﻪ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺍﻟﺘﺄﻭﻳﻞ "sesuatu yang dilarang berdasarkan suatu dalil yg msh bisa DI TAKWILI dg pengertian yg lain". Sedangkan perbedaan antara makruh tanzih dan makruh tahrim adalah : ﺃﻥ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺘﻨﺰﻳﻪ ﻣﺎﻻ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ , "makruh tanzih, suatu perkara yg jika dilakukan tdk mendapat siksa". ﻭﻛﺮﺍﻫﺔﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻣﺎﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ "makruh tahrim, adalah suatu perkara yg jika dilakukan akan mendapat siksa". Meninggalkan perkara HARAM atau MAKRUH, akan mendapatkan pahala, apabila DI SERTAI NIAT/TUJUAN MEMATUHI PERINTAH ALLAH. Apabila karna TAKUT/MALU kpd manusia...dsb, maka tdk akan mendapatkan pahala. Misalnya tdk mau berzina krna malu kepada manusia lainya, tidak mau mencuri krna takut ketahuan org jdi malu....dsb, maka meninggalkan perbuatan haram seperti ini tdk akan mendapatkan pahala. Berbeda dgn perkara WAJIB & SUNAH, bagi org yg mengerjakannya akan tetap mendapatkan pahala, meski tdk disertai tujuan mematuhi perintah Allah . Karena perkara wajib dan sunah bisa dianggap sah dan mencukupi dri tuntutan TAKLIF, jika dlm pelaksanaannya disertai niat. Sedangkan meninggalkan perkara haram dan makruh, untk dianggap sah, tidak harus disertai niat. Namun, ada juga sbagian perkara wajib yg harus di niati: sepeti memberi nafkah untuk istri, mengembalikan barang titipan,,,dsb. Perkara wajib semacam ini, untk bisa mendapatkan pahala, harus disertai tujuan mematuhi printah allah (ﻗﺼﺪﺍﻻﻣﺘﺜﺎﻝ). Untuk masalah Makruh, mushonif menulis : ﻭﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻩ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻭﺻﻔﻪ ﺑﺎﻟﻜﺮﺍﻫﺔﻣﺎﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ ﺍﻣﺘﺜﺎﻻ ﻭﻻ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ penjelasan: Makruh secara bahasa berarti : perkara yg Dibenci (ﺍﻟﻤﺒﻐﻮﺽ). Sedangkan menurut istilah adalah : "suatu yg akan mendapatkan pahala jika ditinggalkan, dgn tujuan mematuhi perintah Allah, dan tdk akan disiksa jika dikerjakan". Para ulama Mutaqoddimin tdk membedakan antara makruh dgn khilaful-Aula. Sedangkan menurut ulama mutaakhirin, pengertian dari khilaful aula adalah: ﻣﺎﻛﺎﻥ ﺑﻨﻬﻰ ﻏﻴﺮﻣﺨﺼﻮﺹ ﻛﺎﻟﻨﻬﻰ ﻋﻦ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻤﻨﺪﻭﺑﺎﺕ ﺍﻟﻤﺴﺘﻔﺎﺩﻣﻦ ﺃﻭﺍﻣﺮﻫﺎﻷﻥ ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺸﺊ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺿﺪﻩ. "sesuatu yg dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tdk berdasarkan larangan secara jelas, seperti : anjuran untk tdk meninggalkan perkara2 sunah, yg di faham dri perintah untk melaksanakannya, karena memerintahkan sesuatu berarti melarang kebalikannya". Sekian dulu yah, tanganku sudah pegel untuk mengetik. ^_^ Wassalaamu 'alaikum warohmatullah wabarokaatuh.

Thanks for reading & sharing ENDI NUGROHO

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Popular Posts