Home » » Macam-macam Hukum

Macam-macam Hukum

Posted by ENDI NUGROHO on Selasa, 14 Februari 2012

Mushonif menulis ( ﻭﺍﻻﺣﻜﺎﻡ) ﺍﻟﻤﺮﺍﺩﺓﻓﻴﻤﺎﺫﻛﺮ ﺳﺒﻌﺔﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻭﺍﻟﻤﻨﺪﻭﺏ ﻭﺍﻟﻤﺒﺎﺡ ﻭﺍﻟﻤﺤﻈﻮﺭﻭﺍﻟﻤﻜﺮﻭﻩ ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻭﺍﻟﺒﺎﻃﻞ ﻓﺎﻟﻔﻘﻪ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﻮﺍﺟﺐ ﻭﺍﻟﻤﻨﺪﻭﺏ ﺍﻟﻰ ﺁﺧﺮﺍﻟﺴﺒﻌﺔﺃﻱ ﺑﺄﻥ ﻫﺬﺍﺍﻟﻔﻌﻞ ﻭﺍﺟﺐ ﻭﻫﺬﺍﻣﻨﺪﻭﺏ ﻭﻫﺬﺍﻣﺒﺎﺡ ﻭﻫﻜﺬﺍﺍﻟﻰ ﺁﺧﺮﺍﻟﺴﺒﻌﺔ penjelasannya: para ulama ushul mendifinisikan hukum sebagai berikut: ﺧﻄﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﻠﻰ ﺍﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ﺑﺄﻓﻌﺎﻝ ﺍﻟﻤﻜﻠﻔﻴﻦ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻧﻪ ﻣﻜﻠﻒ "khitob (dawuh) Allah yg berhubungan dgn perbuatan org2 mukallaf, dilihat dri sudut pandang sebagai org mukallaf" [an- nafahät, 16] khitob allah ini terbagi menjadi dua : 1. Hukum Taklifi 2. Hukum wadl'i Hukum Taklifi adalah "hukum Allam yg berkaitan dgn perbuatan org mukallaf brupa tuntutan atau perkenan". Hukum taklifi ini terbagi menjadi 7 macam : a. Wajib b. Mandub/sunah c. Mubah d. Makruh Tanzih e. Makruh Tahrim f. Khilaful Aula g. Haram Hukum wadl'i adalah "hukum Allah yg berkaitan dgn suatu sebab, syarat, mani' (penghalang), shohih dan fasid" [lathoif isyarot, hlman 10]. Sasaran hukum wadl'i lebih luas dripada hukum taklifi. Karena hukum wadl'i di berlakukan atas orang2 mukallaf dan selainnya. Semisalnya : merusak barang milik org lain, menyebabkan harus mengganti. Sebab yg brupa perusakan ini diberlakukan secara umum, baik atas mukallaf atau yg tdk mukallaf. Maka dari itu, apabila ada anak kecil atau orang gila, berusak barang orang lain, maka berkewajiban untuk menggantinya. Hukum wadl'i ini terbagi menjadi 5 , yaitu : Syarat, sabab-musabab, mäni' (penghalang), shohih, dan fäsid. Penjelasan atas macam2 hukum tersebut akan dilanjutkan nanti, untuk sekarang kita cukupkan sampai disini dulu.

Thanks for reading & sharing ENDI NUGROHO

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Popular Posts