Home » » Pengertian Ilmu dan Jahl

Pengertian Ilmu dan Jahl

Posted by ENDI NUGROHO on Selasa, 14 Februari 2012

Slanjutnya imam haromain dalam waroqotnya menerangkan ilmu dan jahl, beliau menuliskan : ﻭﺍﻟﻔﻘﻪ ﺑﺎﻟﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﺸﺮﻋﻰ ﺃﺧﺺ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻟﺼﺪﻕ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﻨﺤﻮ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻓﻜﻞ ﻓﻘﻪ ﻋﻠﻢ ﻭﻟﻴﺲ ﻛﻞ ﻋﻠﻢ ﻓﻘﻬﺎ penjelasan: Fiqh secara bahasa memiliki arti yg lebih luas daripada ilmu, karena fiqh menurut bahasa berarti : "pemahaman (idrök)", yg bisa mencakup pemahaman terhadap ilmu dan yang lainnya. Sedangkan fiqh secara makna syar'i berpengertian lebih sempit dripada ilmu, krna stiap fiqh itu pasti termasuk ilmu, sedangkan stiap ilmu belum tentu fiqh. Karena ilmu bercabang banyak sekali, antara lain : ilmu fiqh, ilmu nahwu, ilmu falaq, ilmu manthiq,,,, dan lain sebagainya. Yang dimaksud ilmu adalah seperti yang ditulis dalam kitab waroqot adalah : ﻭﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﺍﻯ ﺇﺩﺭﺍﻙ ﻣﺎ ﻣﻦ ﺷﺄﻧﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻫﻮﺑﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻮﺍﻗﻊ ﻛﺈﺩﺭﺍﻙ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺄﻧﻪ ﺣﻴﻮﺍﻥ ﻧﺎﻃﻖ penjelasan : ilmu adalah: ﺇﺩﺭﺍﻙ ﻣﺎ ﻣﻦ ﺷﺄﻧﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻫﻮﺑﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻮﺍﻗﻊ "pemahaman tentang perkara yang bisa diketahui dan sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya". Seperti halnya ; pemahaman tentang hakikat manusia, yg di definisikan sebagai "hayawan näthiq" binatang yg bisa berfikir/ bicara. Pemahaman ini ternyata sesuai dgn hakikat manusia yg sebenarnya, yaitu bisa berfikir & berbicara. Contoh lain : pemahaman tentang hakikat kuda, yg di definisikan sebagai "hayawan shohìl" hewan yg bisa meringkik. Dan ternyata pemahaman ini sesuai dgn kenyataan hakikat kuda yg sebenarnya, yaitu bisa meringkik. Pemahaman tentang sesuatu, jika tdk sesuai dgn kenyataan yang sebenarnya, maka tidak bisa disebut ilmu. Seperti pemahaman orang2 yahudi tentang Nabi 'uzair as yang menurut mereka di yakini sebagai anak Allah SWT. Idrök yang dimaksud disini adalah idrok jazim, yaitu "suatu pemahaman yang mantap (yakin)". Dengan demikian : dhonn (dugaan), syakk (keraguan), dan wahm (angan2) tidak termasuk dalam definisi ilmu. [an- nafahät, hlm 24] Ilmu yang berkaitan dengan hakikat sesuatu, menurut ulama manthiq di sebut dengan istilah TASHOWWUR, seperti pemahaman tentang hakikat manusia yg di tashowur kan dgn definisi HAYAWAN NÄTHIQ. Sedangkan ilmu yg berkaitan dengan penetapan hukum terhadap sesuatu, disebut dgn istilah TASHDÌQ. Seperti pemahaman tentang bumi itu bundar. Penetapan hukum bundar terhadap bumi ini, di kalangan ulama manthiq disebut dgn istilah tashdiq. Sedangkan Jahl adalah : ﻭﺍﻟﺠﻬﻞ ﺗﺼﻮﺭ ﺍﻟﺸﺊ ﺍﻯ ﺇﺩﺭﺍﻛﻪ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻑ ﻣﺎﻫﻮ ﺑﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻮﺍﻗﻊ ﻛﺈﺩﺭﺍﻙ ﺍﻟﻔﻼﺳﻔﺔ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﺳﻮﻯ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﻠﻰ ﻗﺪﻳﻢ ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻭﺻﻒ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺠﻬﻞ ﺑﺎﻟﻤﺮﻛﺐ ﻭﺟﻌﻞ ﺍﻟﺒﺴﻴﻂ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺸﺊ ﻛﻌﺪﻡ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﺑﻤﺎ ﺗﺤﺖ ﺍﻷﺭﺿﻴﻦ ﻭﺑﻤﺎﻓﻰ ﺑﻄﻮﻥ ﺍﻟﺒﺤﺎﺭ ﻭﻋﻠﻰ ﻣﺎﺫﻛﺮﻩ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﻻ ﻳﺴﻤﻰ ﻫﺬﺍ ﺟﻬﻼ penjelasan : jahl terbagi menjadi dua macam : 1. jahl murokab, yaitu : ﺇﺩﺭﺍﻙ ﺍﻟﺸﺊ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻑ ﻣﺎﻫﻮ ﺑﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻮﺍﻗﻊ "memahami sesuatu, tapi tidak sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya". Contohnya seperti pemahaman ahli filsafat tentang alam -yakni segala sesuatu selain Allah- yg menurut mereka di hukumi Qodim. Pendapat ini tdk sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya, karena alam selalu berubah-ubah, sedangkan sesuatu yg brubah-ubah berarti baru datang (huduts), bukan qodim. Disebut jahl murokab, karena slain pendapatnya itu keliru, mereka juga tdk menyadari bhwa pendapatnya itu keliru. Dengan demikian, ada dua kebodohan (murokkab) yg melekat dalm dirinya, yaitu bodoh terhadap sesuatu dan tdk menyadari terhadap kebodohannya sendiri. 2. jahl basith, yaitu : ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺸﺊ "sama sekali tidak mengerti terhadap sesuatu". Seperti halnya ketidak tahuan kita akan apa-apa yang ada dilangit, di perut bumi, atau apa-apa yg ada di dasar samudra. Jahl basith ini tidak termasuk dalam definisi jahl yang dituturkan oleh penulis (imam haromain), karena jahl menurutnya hanya ada satu macam, yaitu jahl murokab.

Thanks for reading & sharing ENDI NUGROHO

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Popular Posts