Home » » Air Liur Anjing Najis? ... SofyanRuray

Air Liur Anjing Najis? ... SofyanRuray

Posted by ENDI NUGROHO on Selasa, 23 April 2013

 
KEDALAMAN ILMU MELAHIRKAN TAWAKKAL YANG KUAT, DAN CINTA KEPADA ILMU MENGHILANGKAN RASA TAKUT

Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, Al-Husain bin Ahmad Ar-Razi berkata, Aku mendengar Abu Ali Ar-Rudzbaari berkata:

كان سبب دخولي مصر حكاية بُنان الحمال ، وذلك أنه أمر ابن طولون بالمعروف فأمر به أن يلقى بين يدي سبُع ، فجعل السبع يشمه ولا يضره ، فلما أخرج من بين يدي السبع قيل له : ما الذي كان في قلبك حيث شمك؟ قال : كنت أتفكر في سؤر السباع ولعابها

“Sebab aku mendatangi Mesir karena kisah Bunan bin Muhammad Al-Hammaal, yaitu ketika beliau memerintahkan Ibnu Thulun (penguasa ketika itu) untuk melakukan yang ma’ruf, maka Ibnu Thulun memerintahkan agar beliau dilempar ke dalam kandang singa, maka singa tersebut pun mulai menciumnya dan tidak membahayakannya. Akhirnya beliau dikeluarkan dari kandang singa lalu ditanya: Apa yang ada dalam hatimu ketika singa itu menciummu? Beliau berkata: Ketika itu aku berpikir tentang hukum air bekas minumnya binatang buas dan air liurnya (apakah termasuk najis atau bukan).” [Siyar A’laamin Nubala, 14/489]

FAIDAH:

Ulama berbeda pendapat tentang hukum air liur anjing, apakah termasuk najis atau bukan, Jumhur ulama berpendapat termasuk najis, adapun Imam Malik berpendapat tidak termasuk najis. Pendapat yang kuat adalah pendapat Imam Malik dengan beberapa alasan:

1) Tidak ada dalil yang shahih lagi sharih yang menetapkan najisnya air liur anjing maupun air bekas minumnya.

2) Perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk mencuci bejana 7 kali adalah perintah ta’abbudiyah, bukan karena najis, andaikan karena najis maka tidak harus 7 kali, bisa saja sekali atau dua kali najisnya telah hilang.

3) Perintah mencampur salah satu cucian dengan tanah, menunjukkan karena ada sesuatu yang bukan najis yang perlu dibersihkan, dan telah dibuktikan oleh kedokteran modern bahwa tujuan dicampur dengan tanah untuk membunuh kuman-kuman, dan ternyata tanah lebih mampu membunuhnya dibanding sabun.

4) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci bekas air liur anjing pada selain bejana, padahal para sahabat biasa menggunakan anjing untuk berburu.

[Pembahasan selengkapnya silakan disearch di web ilmoe –nafa’allahu bihi wa jazaahul qoima bihi khairon-, pada kajian kami tentang najis di pelajaran fiqh kitab Ad-Durorul Bahiyah, dan belum diupload: pelajaran hadits kitab ‘Umdatul Ahkam dan Bulughul Marom]

Dakwah di Twitter: @SofyanRuray
PIN BB 2: 26355FA6

Thanks for reading & sharing ENDI NUGROHO

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Popular Posts