KEDALAMAN ILMU MELAHIRKAN TAWAKKAL YANG KUAT, DAN CINTA KEPADA ILMU MENGHILANGKAN RASA TAKUT
Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, Al-Husain bin Ahmad Ar-Razi berkata, Aku mendengar Abu Ali Ar-Rudzbaari berkata:
كان سبب دخولي مصر حكاية بُنان الحمال ، وذلك أنه أمر ابن طولون بالمعروف
فأمر به أن يلقى بين يدي سبُع ، فجعل السبع يشمه ولا يضره ، فلما أخرج من
بين يدي السبع قيل له : ما الذي كان في قلبك حيث شمك؟ قال : كنت أتفكر في
سؤر السباع ولعابها
“Sebab aku
mendatangi Mesir karena kisah Bunan bin Muhammad Al-Hammaal, yaitu
ketika beliau memerintahkan Ibnu Thulun (penguasa ketika itu) untuk
melakukan yang ma’ruf, maka Ibnu Thulun memerintahkan agar beliau
dilempar ke dalam kandang singa, maka singa tersebut pun mulai
menciumnya dan tidak membahayakannya. Akhirnya beliau dikeluarkan dari
kandang singa lalu ditanya: Apa yang ada dalam hatimu ketika singa itu
menciummu? Beliau berkata: Ketika itu aku berpikir tentang hukum air
bekas minumnya binatang buas dan air liurnya (apakah termasuk najis atau
bukan).” [Siyar A’laamin Nubala, 14/489]
FAIDAH:
Ulama berbeda pendapat tentang hukum air liur anjing, apakah termasuk
najis atau bukan, Jumhur ulama berpendapat termasuk najis, adapun Imam
Malik berpendapat tidak termasuk najis. Pendapat yang kuat adalah
pendapat Imam Malik dengan beberapa alasan:
1) Tidak ada dalil yang shahih lagi sharih yang menetapkan najisnya air liur anjing maupun air bekas minumnya.
2) Perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk mencuci
bejana 7 kali adalah perintah ta’abbudiyah, bukan karena najis, andaikan
karena najis maka tidak harus 7 kali, bisa saja sekali atau dua kali
najisnya telah hilang.
3) Perintah mencampur salah satu cucian
dengan tanah, menunjukkan karena ada sesuatu yang bukan najis yang perlu
dibersihkan, dan telah dibuktikan oleh kedokteran modern bahwa tujuan
dicampur dengan tanah untuk membunuh kuman-kuman, dan ternyata tanah
lebih mampu membunuhnya dibanding sabun.
4) Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci bekas air
liur anjing pada selain bejana, padahal para sahabat biasa menggunakan
anjing untuk berburu.
[Pembahasan selengkapnya silakan disearch
di web ilmoe –nafa’allahu bihi wa jazaahul qoima bihi khairon-, pada
kajian kami tentang najis di pelajaran fiqh kitab Ad-Durorul Bahiyah,
dan belum diupload: pelajaran hadits kitab ‘Umdatul Ahkam dan Bulughul
Marom]
Dakwah di Twitter: @SofyanRuray
PIN BB 2: 26355FA6
Thanks for reading & sharing ENDI NUGROHO
0 komentar:
Posting Komentar