HADITS DITINJAU DARI SISI KEDUDUKAN JARH DAN TA’DIL
(CELA DAN PERNYATAAN ADIL)
MAKNA JARHYaitu celaan kepada seorang rawi sebuah hadits yang dapat menghilangkan atauy mebgurangi keadilannya atau kedlabitannya.
MAKNA TA’DIL
Yaitu pernyataan bersih kepada seorang rawi dan pernyataan kepadanya bahwa dia adalah seorang yang adil dan dlabith.
TINGKATAN-TINGKATAN TA’DIL
Ada enam, yaitu :
- Sahabat
- seseorang yang ditegaskan pujiannya dengan bentujk kata paling, seperti : orang yang paling tsiqoh” atau dengan mengulang kata sifat baiknya, seperti : tsiqoh tsiqoh, atau mengulang maknanya, seperti : tsioqh hafidz.
- seseorang yang disebutkan pujian dengan satu kata saja, seperti tsiqoh, tsabt (tetap) atau adil.
- seseorang yang sedikit kurang dari tingkat tiga dan dikatakan kepadanya sifat jujur kepadanya atau tidak apa-apa.
- seseorang yang sedikit kurang dari tingkat keempat dan dikatakan kepadanya sifat jujur yang buruk hafalannya atau orang yang jujur yang menyangka atau dia memiliki persangkaan-persangkaan atau dia salah atau berubah pada masa tuanya. Dimasukkan ke dalam bagian ini orang yang dituduh melakukan bid’ah, seperti orang yang dituduh simpati kepada Syi’ah atau Qodariyah atau Murji’ah atau Jahamiyah.
- orang yang hanya sedikit meriwayatkan hadits dan tidak ada penjelasan tegas bahwa haditsnya ditinggalkan karena hal itu. Dan kepadanya dikatakan kata : maqbul (diterima) jika ada riwayat lain yang serupa. Dan jika tidak maka dia adalah : layyin (lemah) haditsnya.
- Orang yang diriwayatkan hadits darinya lebih dari satu buah dan tidak ada yang menyatakannya tsiqoh. Dan kepadanya dikatakan : mastur (tertutup) atau majhul hal (tidak dikenal keadaannya).
- orang yang tidak ditemukan pernyataan tsiqohnya dan ditemukan adanya pernyataan dla’id secara mutlak kepadanya walaupun tidak ditafsirkan. Kepadanya dikatakan kata : dla’if.
- orang yang hanya diriwayatkan oleh satu orang saja dan tidak dinyatakan tsiqoh. Kepadanya dikatakan kata : Majhul.
- orang yang sama sekali tidak ada yang menyatakan tsiqoh dan dia dilemahkan dengan adanya suatu cela. Kepadanya dikatakan kata : matruk (ditinggalkan) atau matrukul hadits atau saqith (jatuh).
- orang yang dituduh melakukan kebohongan.
- orang yang dinyatakan pembohong atau membuat hadits.
Thanks for reading & sharing ENDI NUGROHO
0 komentar:
Posting Komentar