Home » » Shahih dan Batil

Shahih dan Batil

Posted by ENDI NUGROHO on Selasa, 14 Februari 2012

Kali ini akan menerangkan hukum yg selanjutnya, yaitu Shohih. Kyai mushonif menuliskan dalam "waroqot"nya : ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻭﺻﻔﻪ ﺑﺎﻟﺼﺤﺔ ﻣﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﻔﻮﺫ ﻭﻳﻌﺘﺪ ﺑﻪ ﺑﺄﻥ ﺍﺳﺘﺠﻤﻊ ﻣﺎ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻓﻴﻪ ﺷﺮﻋﺎ ﻋﻘﺪﺍ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﻋﺒﺎﺩﺓ penjelasan : shohih secara bahasa berarti "sesuatu yg slamat (ﺍﻟﺴﻠﻴﻢ)". Sedangkan menurut istilah ulama ushul adalah : ﻣﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﻔﻮﺫ ﻭﻳﻌﺘﺪﺑﻪ "sesuatu yg dianggap tlah berhasil kpda tujuan (nufudz) dan mencukupi". Sesuatu, baik berupa ibadah maupun akad, sudah dianggap berhasil dan mencukupi, apabila telah memenuhi ketentuan2 syara' yakni memenuhi syarat dan rukunnya. Misalnya : apabila seseorang mengerjakan sholat, dan sudah memenuhi syarat dan rukunnya sholat, maka sholatnya dinyatakan shohih (sah). Dengan dmikian maka sholatnya telah mencukupi untk menggugurkan kewajibannya dari sholat. Contoh lain : akad nikah atau jual-beli, dihukumi sah apabila tlah memenuhi syarat dan rukun yg di tetap kan oleh syara'. Pengertian nufudz adalah : ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ "sampai kpd tujuan (keberhasilan)". Jika akad jual-beli sudah dinyatakan sah, berarti kedua belah pihak telah sampai kepada TUJUAN JUAL-BELI (nufudz), yakni memiliki barang atau bayaran atau uang yg di inginkan. Demikian pula apabila akad nikah sudah dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi, maka kedua belah pihak telah sampai kepada tujuan pernikahan (nufudz), yakni diperbolehkan bersenang2 dengan istrinya ( ﺣﻞ ﺍﻹﺳﺘﻤﺘﺎﻉ). Kyai mushonif melanjutkan tulisannya, dan membahas tentang "Bathil" beliau menulis : ﻭﺍﻟﺒﺎﻃﻞ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻭﺻﻔﻪ ﺑﺎﻟﺒﻄﻼﻥ ﻣﺎﻻ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﻔﻮﺫ ﻭﻻﻳﻌﺘﺪﺑﻪ ﺑﺄﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﺠﻤﻊ ﻣﺎﻳﻌﺘﺒﺮﻓﻴﻪ ﺷﺮﻋﺎ ﻋﻘﺪﺍﻛﺎﻥ ﺃﻭﻋﺒﺎﺩﺓ penjelasan : Al-bathil juga bisa disebut dengan FASID, menurut istilah memiliki pengertian : ﻣﺎﻻ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﻔﻮﺫ ﻭﻻﻳﻌﺘﺪﺏ ﺑﻪ "sesuatu yg belum sampai kepada tujuan dan juga blum mencukupi". Yakni, perkara2 yg blum memenuhi ketentuan2 yang ditetapkan oleh syara' baik berupa ibadah maupun akad. Misalnya sholat dgn mengabaikan salah-satu rukun atau syarat2nya, maka shola tersebut dihukumi BATHIL (batal) atau FASID. Contoh lain, seperti akad nikah yg dilakukan tanpa saksi atau wali, maka pernikahan seperti ini dihukumi FASID / BATAL. Abu Hanifah membedakan antara BATIL & FASID, sebagai berikut : ﻣﺎﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﻬﻰ ﻓﻴﻪ ﺭﺍﺟﻌﺎﻷﺻﻠﻪ ﻓﻬﻮ ﺍﻟﺒﻄﻼﻥ ﻛﻤﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﺪﻭﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺸﺮﻭﻁ ﺃﻭ ﺍﻷﺭﻛﺎﻥ "jika larangan yg berkaitan dgn ibadah atau akad, mengarah kpda syarat atau rukunnya (li ashlihi, dzatiahnya), maka itu disebut bathil/batal (buthlän), seperti sholat dgn meninggalkan sebagian sarat atau rukun2nya". ﻭﻣﺎﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﻬﻰ ﻓﻴﻪ ﺭﺍﺟﻌﺎﻟﻮﺻﻔﻪ ﻓﻬﻮ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩﻛﻤﺎﻓﻲ ﺻﻮﻡ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻨﺤﺮﻟﻺﻋﺮﺍﺽ ﺑﺼﻮﻣﻪ ﻋﻦ ﺿﻴﺎﻓﺔﺍﻟﻠﻪ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﺑﻠﺤﻮﻡ ﺍﻷﺿﺎﺣﻰ ﺍﻟﺘﻰ ﺷﺮﻋﻬﺎﻓﻴﻪ "dan jika larangan tersebut mengarah kpd sifatnya ibadah atau akad, maka disebut dgn FASAD, seperti puasa pda hari raya kurban, krna "berpaling dari suguhan Allah", yakni daging kurban, yg penyembelihannya di laksanakan pda hari itu". Tolok ukur keabsahan suatu ibadah adalah : ﻣﺎﻓﻰ ﻇﻦ ﺍﻟﻤﻜﻠﻒ ﻭﻧﻔﺲ ﺍﻷﻣﺮ "apa yg menjadi PERSANGKAAN orang mukalaf dan KENYATAAN yg sebenarnya". Contohnya orang melakukan sholat dgn persangkaan suci, kemudian ternyata menanggung hadats, maka sholatnya dihukumi batal dan wajib mengulanginya lagi, krna persangkaannya tersebut tdk sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya. Sedgkan tolok ukur dalam keabsahan suatu akad adalah : ﻣﺎﻓﻲ ﻧﻔﺲ ﺍﻷﻣﺮﻓﻘﻂ "kenyataan yg sebenarnya saja (dgn tdk memandang persangkaan). Misalnya orang menjual suatu barang, yg menurut persangkaannya, merupakan milik orang lain, kemudian ternyata brang tersebut adalah miliknya sendiri, maka penjualan barang tersebut tetap dihukumi SAH, meskipun tdk sesuai dgn persangkaannya. ¤Tambih shohih & bathil, mushonif melanjutkan lagi : ﻭﺍﻟﻌﻘﺪ ﻳﺘﺼﻒ ﺑﺎﻟﻨﻔﻮﺫ ﻭﺍﻹﻋﺘﺪﺍﺩ ﻭﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﺗﺘﺼﻒ ﺑﺎﻹﻋﺘﺪﺍﺩ ﻓﻘﻂ ﺇﺻﻄﻼﺣﺎ penjelasan: Pada definisi shohih dan bathil diatas, antara nufudz dan i'tidad di sebutkan secara bersamaan, sehingga terkesan seakan2 masing- masing akad dan ibadah bisa disifati dgn nufudz & i'tidad skaligus, padahal tidak demikian. Karena menurut istilah, yg bsa disifati dg i'tidad dan nufudz hanya tertentu AKAD SAJA, sedangkan IBADAH tdk bisa disifati dgn nufudz namun hanya bisa disifati dgn i'tidad. Oleh karna itu, kita tdk pernah mendengar orang mengatakan :"sholat atau puasa seseorang telah sampai kepada tujuan (nufudz)", akan tetapi orang hanya akan berkata :"sholat atau puasanya telah dianggap sah (i'tidad)".

Thanks for reading & sharing ENDI NUGROHO

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Popular Posts