Pembahasan macam2 hukum selanjutnya adalah mubah. Dalam hal ini kyai mushonif menulis : ﻭﺍﻟﻤﺒﺎﺡ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻭﺻﻔﻪ ﺑﺎﻹﺑﺎﺣﺔ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﺗﺮﻛﻪ ﻭﻻ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻛﻪ ﻭﻓﻌﻠﻪ ﺃﻯ ﻣﺎﻻ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻜﻞ ﻣﻦ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﺗﺮﻛﻪ ﺛﻮﺍﺏ ﻭﻻ ﻋﻘﺎﺏ penjelasan : Mubah juga disebut dgn istilah jaiz atau halal. Pengertian mubah adalah : ﻣﺎﻻ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻜﻞ ﻣﻦ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﺗﺮﻛﻪ ﺛﻮﺍﺏ ﻭﻻ ﻋﻘﺎﺏ "sesuatu yg tdk ada hubungannya dgn pahala & siksa, ketika di kerjakan atau di tinggalkan". Ñamun, ketika suatu perkara mubah diniati untuk taat kpda Allah, maka akan mendapatkan pahala juga, seperti : makan, minum, atau tidur, dg niat agar kuat untuk beribadah. Sebagaimana yg dikatakan oleh ibnu Ruslan : ﻭﻣﻦ ﻧﻮﻯ ﺑﺄﻛﻠﻪ ﺍﻟﻘﻮﻯ ¤ ﻟﻄﺎﻋﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻣﺎ ﻗﺪ ﻧﻮﻯ "barang siapa ketika makan, berniat mendapatkan kekuatan untk beribadah kpd Allah, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai yg menjadi niatnya".
Thanks for reading & sharing ENDI NUGROHO

0 komentar:
Posting Komentar