Home » » Majaz dan Haqiqoh

Majaz dan Haqiqoh

Posted by ENDI NUGROHO on Selasa, 14 Februari 2012

Pada postingan yang lalu, kalam jika dilihat dari kandungan/isinya terbagi menjadi 8 macam. Kali ini akan di jelaskan kalam dilihat dari penggunaannya/ isti'malnya itu terbagi menjadi Haqiqoh & majaz, hal ini sbagaimana di tulis oleh mushonif, yaitu ﻭﻣﻦ ﻭﺟﻪ ﺁﺧﺮ ﻳﻨﻘﺴﻢ ﺇﻟﻰ ﺣﻘﻴﻘﺔ ﻭﻣﺠﺎﺯ ﻓﺎﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﻣﺎ ﺑﻘﻰ ﻓﻰ ﺍﻹﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺿﻮﻋﻪ ﻭﻗﻴﻞ ﻣﺎ ﺃﺳﺘﻌﻤﻞ ﻓﻴﻤﺎ ﺃﺻﻄﻠﺢ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺨﺎﻃﺒﺔ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺒﻖ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺿﻮﻋﻪ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﻓﻰ ﺍﻟﻬﻴﺌﺔ ﺍﻟﻤﺨﺼﻮﺻﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺒﻖ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺿﻮﻋﻪ ﺍﻟﻠﻐﻮﻯ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﺑﺨﻴﺮ ﻭﺍﻟﺪﺍﺑﺔ ﻟﺬﺍﺕ ﺍﻷﺭﺑﻊ ﻛﺎﻟﺤﻤﺎﺭ ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺒﻖ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺿﻮﻋﻪ ﻭﻫﻮ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﺪﺏ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺭﺽ penjelasan: Pengertian haqiqoh, menurut pendapat pertama adalah : ﻣﺎ ﺑﻘﻰ ﻓﻰ ﺍﻹﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺿﻮﻋﻪ ﺍﻟﻠﻐﻮﻯ "lafad yg masih menetapi makna aslinya menurut lughot ". Semisal : Lafad : ﺃﺳﺪ, dengan menggunakan makna macan. lafad : ﺍﻟﺼﻼﺓ dgn menggunakan makna : berdoa memohon kebaikan. lafad : ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ dgn menggunakan makna binatang yang merayap diatas bumi. Sedangkan Haqiqoh menurut pendapat kedua adalah : ﻣﺎ ﺃﺳﺘﻌﻤﻞ ﻓﻴﻤﺎ ﺃﺻﻄﻠﺢ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺨﺎﻃﺒﺔ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺒﻖ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺿﻮﻋﻪ ﺍﻟﻠﻐﻮﻯ "lafad yg menggunakan makna menurut istilah suatu golongan, meskipun tdk lg menetapi makna aslinya menurut lughot". Semisal : lafad ﺍﻟﺼﻼﺓ ,yg menurut istilah fuqoha diartikan suatu ibadah dgn tata- cara tertentu, yaitu diawali dgn takbirotul ikrom dan diakhiri dgn salam. lafad ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ , yg menurut istilah 'Urf (istilah umum) diartikan binatan berkaki empat, seperti sapi kuda keledai unta dan lain sbagainya. lafad ﺍﻟﻔﺎﻋﻞ , yg menurut istilah nahwiyyin diartikan isim yg dibaca rofa, yg dirofakan oleh fi'il sebelumnya. Dan lafad2 yang lain sebagainya. Sedangkan majaz: ﻭﺍﻟﻤﺠﺎﺯ ﻣﺎ ﺗﺠﻮﺯ ﺃﻯ ﺗﻌﺪﻯ ﺑﻪ ﻋﻦ ﻣﻮﺿﻮﻋﻪ ﻭﻫﺬﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﺍﻷﻭﻝ ﻟﻠﺤﻘﻴﻘﺔ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﻫﻮ ﻣﺎ ﺃﺳﺘﻌﻤﻞ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﺃﺻﻄﻠﺢ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺨﺎﻃﺒﺔ ﻭﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﺇﻣﺎ ﻟﻐﻮﻳﺔ ﺑﺄﻥ ﻭﺿﻌﻬﺎ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﻛﺎﻷﺳﺪ ﻟﻠﺤﻴﻮﺍﻥ ﺍﻟﻤﻔﺘﺮﺱ ﻭﺇﻣﺎ ﺷﺮﻋﻴﺔ ﺑﺄﻥ ﻭﺿﻌﻬﺎ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﻟﻠﻌﺒﺎﺩﺓ ﺍﻟﻤﺨﺼﻮﺻﺔ ﻭﺇﻣﺎ ﻋﺮﻓﻴﺔ ﺑﺄﻥ ﻭﺿﻌﻬﺎ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﺮﻑ ﻛﺎﻟﺪﺍﺑﺔ ﺍﻷﺭﺑﻊ ﻛﺎﻟﺤﻤﺎﺭ ﻭﻫﻰ ﻟﻐﺔ ﻟﻜﻞ ﻣﺎ ﻳﺪﺏ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺭﺽ ﻭﺍﻟﺨﺎﺹ ﻛﺎﻟﻔﺎﻋﻞ ﻟﻺﺳﻢ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻨﺤﺎﺓ ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﻘﺴﻴﻢ ﻣﺎﺵ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻌﺮﻳﻒ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﻟﻠﺤﻘﻴﻘﺔ ﺩﻭﻥ ﺍﻷﻭﻝ ﺍﻟﻘﺎﺻﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻐﻮﻳﺔ penjelasan : Majaz menurut pendapat pertama, adalah : ﻣﺎ ﺗﻌﺪﻯ ﺑﻪ ﻋﻦ ﻣﻮﺿﻮﻋﻪ ﺍﻟﻠﻐﻮﻳﺔ "lafad yg telah keluar dari makna aslinya yg sebangsa lughot". Seperti contoh ﺍﻷﺳﺪ dgn makna "seorang pemberani" sdgkan makna aslinya adalah macan. Lafad ﺍﻟﺼﻼﺓ dgn makna "ibadah dgn tata- cara tertentu" makna aslinya adalah berdo'a memohon kebaikan. Lafad ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ dgn makna "binatang berkaki empat" sdangkan makna aslinya adalah binatang yang merayap diatas bumi. Lafad ﺍﻟﻔﺎﻋﻞ dgn makna "isim yg dibaca rofa, yg dirofa'kan fi'il sebelumnya" sdangkan makna aslinya adalah orang yang melakukan sesuatu. Lafad ﺍﻟﻐﺎﺋﻂ dgn makna tinja yg keluar saat buang hajat, makna aslinya adalah "tempat buang hajat/toilet". Sedangkan menurut pendapat kedua, majaz adalah : ﻣﺎ ﺃﺳﺘﻌﻤﻞ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﺃﺻﻄﻠﺢ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺨﺎﻃﺒﺔ "lafad yg menggunakan makna diluar istilah yg digunakan suatu golongan". Contohnya "sholat" dgn menggunakan makna (berdoa memohon kebaikan) krn sholat menurut "golongan ahli fiqh" adalah ibadah dgn tata-cara tertentu. Lafad "ad däbbah" dgn makna (binatang yg merayap diatas bumi) krn menurut 'urf 'am, däbbah adalah binatang berkaki empat. Contohnya lagi "al fä'il" dgn makna org yg melakukan sesuatu, krn menurut golongan nahwiyin, fä'il adalah isim yg dibaca rofa', yg dirofakan oleh fi'il sebelumnya. Dengan demikian, HAQIQOH menurut pendapat kedua, terbagi menjadi tiga macam, yaitu : 1. Haqiqoh Lughowiyah, yaitu lafad yg menggunakan makna menurut "istilahnya para Ahli Lughot" 2. Haqiqoh Syar'iyyah, yaitu lafad yg menggunakan makna menurut "istilahnya para Ahli syara'" 3. Haqiqoh 'Urfiyyah, yaitu lafad yg menggunakan makna menurut "istilahnya para Ahli 'Urf". Ahli 'urf sendiri terbagi dua kelompok : 1. 'Urf Khosh seperti klompok ahli nahwu, klompok ahli fiqh, klompok ahli manthiq, dan lain sebagainya 2. 'Urf 'Am, yaitu klompok masyarakat dlm lingkup lbh luas, tdk terbatas pada golongan/ kelompok tertentu.

Thanks for reading & sharing ENDI NUGROHO

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Popular Posts