Home » » DEFINISI USUL FIQH

DEFINISI USUL FIQH

Posted by ENDI NUGROHO on Selasa, 14 Februari 2012

DEFINISI USUL FIQH

by Umar faroeq on 03:26 PM, 07-Feb-12
Kali ini akan diterangkan Definisi ushul fiqh yang menjadi pembahasan di dalam kitab al-waroqot dan blog kita ini. Mushonnif menuliskan sebagai berikut : ﻭﺃﺻﻮﻝ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻯ ﺍﻟﺬﻯ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻪ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻮﺭﻗﺎﺕ ﻃﺮﻗﻪ ﺍﻯ ﻃﺮﻕ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻹﺟﻤﺎﻝ ﻛﻤﻄﻠﻖ ﺍﻷﻣﺮ ﻭﺍﻟﻨﻬﻰ ﻭﻓﻌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﻭﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﻭﺍﻹﺳﺘﺼﺤﺎﺏ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﺒﺤﺚ ﻋﻦ ﺃﻭﻟﻬﺎ ﺑﺄﻧﻪ ﻟﻠﻮﺟﻮﺏ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺍﻧﻪ ﻟﻠﺤﺮﻣﺔ ﻭﺍﻟﺒﺎﻗﻰ ﺑﺎﻧﻪ ﺣﺠﺞ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﺳﻴﺄﺗﻰ ﻣﻊ ﻣﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ ﺑﺨﻼﻑ ﻃﺮﻗﻪ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﻧﺤﻮ ﺃﻗﻴﻤﻮﺍ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻻ ﺗﻘﺮﺑﻮﺍ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﺻﻼﺗﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﺔ ﻛﻤﺎ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻥ ﻭﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻟﺒﻨﺖ ﺍﻹﺑﻦ ﺍﻟﺴﺪﺱ ﻣﻊ ﺑﻨﺖ ﺍﻟﺼﻠﺐ ﺣﻴﺚ ﻻ ﻣﻌﺼﺐ ﻟﻬﻤﺎ ﻭﻗﻴﺎﺱ ﺍﻟﺒﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺑﺮﺯ ﻓﻰ ﺍﻣﺘﻨﺎﻉ ﺑﻴﻊ ﺑﻌﻀﻪ ﺑﺒﻌﺾ ﺇﻻ ﻣﺜﻼ ﺑﻤﺜﻞ ﻳﺪﺍ ﺑﻴﺪ ﻛﻤﺎ ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﺍﺳﺘﺤﺎﺏ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻟﻤﻦ ﺷﻚ ﻓﻰ ﺑﻘﺎﺋﻬﺎ ﻓﻠﻴﺴﺖ ﻣﻦ ﺃﺻﻮﻝ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻭﺇﻥ ﺫﻛﺮ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﻓﻰ ﻛﺘﺒﻪ ﺗﻤﺜﻴﻼ ﻭﻛﻴﻔﻴﺔ ﺍﻹﺳﺘﺪﻻﻝ ﺑﻬﺎ ﺃﻯ ﺑﻄﺮﻕ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺗﻔﺼﻴﻠﻬﺎ ﻋﻨﺪ ﺗﻌﺎﺭﺿﻬﺎ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻇﻨﻴﺔ ﻣﻦ ﺗﻘﺪﻳﻢ ﺍﻟﺨﺎﺹ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺎﻡ ﻭﺍﻟﻤﻘﻴﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻄﻠﻖ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻭﻛﻴﻔﻴﺔ ﺍﻹﺳﺘﺪﻻﻝ ﺑﻬﺎ ﺗﺠﺮ ﺇﻟﻰ ﺻﻔﺎﺕ ﻣﻦ ﻳﺴﺘﺪﻝ ﺑﻬﺎ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺠﺘﻬﺪ ﻓﻬﺬﻩ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﻫﻰ ﺍﻟﻔﻦ ﺍﻟﻤﺴﻤﻰ ﺑﺄﺻﻮﻝ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻟﺘﻮﻗﻒ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻴﻪ penjelasan: sesungguhnya ushul-fiqh adalah disiplin ilmu yang mencakup tiga pokok pembahasan, yaitu : 1. Teori-teori fiqh yang masih umum/global (ijmal). 2. Metode pengambilan hukum. 3. Syarat-syarat seorang mujtahid. Baiklah, mari kita kupas satu-persatu. 1. Teori-teori fiqh yang masih ijmal. Seperti: *Amar (perintah) yang dimutlakkan, menunjukkan hukum wajib. *Nahi (larangan) yang dimutlakkan, menunjukkan hukum haram. *Tindakan Nabi saw. Ijma', qiyas dan istishhab (melanggengkan hukum asal), bisa dijadikan sebagai hujjah,,,,dsb seperti keterangan yang akan datang dan hal2 yang berhubungan dengannya. Sedangkan untuk kaidah2 fiqh yang sudah diterapkan pada masalah2 tertentu, bukan termasuk bagian dari ushul-fiqh, seperti : ﺃﻗﻴﻤﻮﺍ ﺍﻟﺼﻼﺓ "dirikanlah sholat" dalil ini merupakan perintah untuk mendirikan sholat, sedangkan perintah itu jika dimutlakkan menunjukkan hukum wajib, dengan demikian sholat itu hukumnya adalah wajib. Contoh lainnya: ﻭﻻ ﺗﻘﺮﺑﻮﺍ ﺍﻟﺰﻧﺎ "jangan kalian dekati perzinaan" Dalil ini merupakan larangan mendekati zina, sedangkan larangan itu ketika dimutlakkan menunjukkan hukum haram, maka berzina itu hukumnya haram. Dalam sebuah hadits riwayat imam Bukhori- Muslim diterangkan, bahwa Rosullah pernah sholat sunah didalam ka'bah. Dalil ini menunjukkan tindakan yg pernah dilakukan oleh Nabi saw, yakni sholat di dalam ka'bah. Sedangkan tindakan nabi merupakan hujjah, dgn dmikian sholat sunah di dalam ka'bah hukumnya jawaz (boleh). Ijma' para ulama, tentang anak perempuan dari anak laki2 mayit yg bersamaan anak perempuan kandung si mayit, ketika tdk ada yang meng'ashobahinya, mendapatkan 1/6 bagian. Ijma' para ulama ini merupakan hujjah, maka anak perempuan dari anak laki2 si mayit (maksudnya cucu perempuan dari anak kandungnya yg laki2) dan juga anak kandung si mayit yg perempuan, ketika tidak ada yang meng'ashobahinya, mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan, ini berdasarkan ijma' para ulama. Peng qiyasan gandum atas beras, yang menurut sebuah hadits riwayat imam muslim, dilarang untuk ditukarkan dgn sebagian yang lain, kecuali harus sama timbangan atau takarannya dan harus diserah terimakan. Sedangkan qiyas itu bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan sebuah hukum, maka gandum hukumnya sama seperti beras, yakni haram dijual / ditukarkan (barter) dengan sebagian yang lain, kecuali dalam kadar timbangan yang sama dan diserah terimakan seketika itu juga. Melanggengkan hukum suci bagi orang yang meragukan tetapnya kesucian. Misalnya ada orang yang telah berwudlu, namun ia ragu apakah dirinya sudah batal atau masih suci, maka orang tersebut tetap di hukumi suci karena menetapkan hukum asal (istishhab) bisa dijadikan hujah untuk menetapkan hukum. 2. Metode pengambilan hukum, ketika terjadi pertentangan diantara dalil-dalil fiqh dengan menggunakan teori-teori fiqh yang sebangsa tafshili (yg sudah di terapkan). Misalnya : ketika ada pertentangan antara "dalil 'am" dengan "dalil khosh", maka yang dipakai adalah dalil khosh. Ketika terjadi pertentangan antara "dalil mutlak" dengan "dalil muqoyyad", maka yang dipakai adalah dalil muqoyyad, dsb. Namum apabila antara dalil2 yang bertentangan tersebut masih bisa di kompromikan, maka wajib untuk mengkompromikannya. Semisal dalam sebuah hadits, rosululla bersabda : ﺍﻟﻌﻴﻨﺎﻥ ﻭﻛﺎﺀ ﺍﻟﺴﻪ ﻓﻤﻦ ﻧﺎﻡ ﻓﻠﻴﺘﻮﺿﺄ "dua mata adalah tali pengikat dubur, maka barang siapa tidur, maka hendaknya berwudlu". Sementara ada dalam hadits yang lain, yang diriwayatkan dari Anas : ﻛﺎﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻨﺎﻣﻮﻥ ﺛﻢ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻥ "para sahabat rosulullah pada suatu ketika tertidur, kemudian mereka melakukan sholat dan mereka tidak berwudlu". Hadits yg pertama oleh para ulama diarahkan kpd pengertian "tidur dgn tanpa menetapkan pantat" sedangkan hadits yg kedua diarahkan kpd pengertian "tidur dengan menetapkan pantat" Pembahasan syarat2 mujtahid akan di terangkan nanti, insyallah.

Thanks for reading & sharing ENDI NUGROHO

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Popular Posts